
Jakarta-Pemuda Fagogoru Jabodetabek-Banten melayangkan kecaman keras terhadap institusi Polda Maluku Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Arif Budiman Kapolda, jajaran kepolisian daerah dinilai telah kehilangan kompas profesionalisme dan salah arah prioritas. Polda Malut terlihat begitu bernafsu, agresif, dan mengerahkan daya penuh untuk mengusut serta menetapkan tersangka dalam insiden konflik horizontal antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo (Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah).
Ali Daud ditemukan meninggal dunia pada 2 April 2026 di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Berdasarkan keterangan Polda Maluku Utara, hasil autopsi menunjukkan korban mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajamyang menyebabkan kerusakan pada sejumlah organ vital.
Dalam perkembangan penyelidikan, Polda Maluku Utara menyatakan belum menemukan fakta hukum. Polda juga menyebut terdapat temuan yang menurut penyidik memiliki karakteristik aktivitas kelompok yang bermukim atau bergerak secara nomaden.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara tidak berhenti pada dugaan atau narasi tentang kelompok nomaden. Polisi harus mengungkap siapa pelaku pembunuhan Ali Daud berdasarkan bukti hukum, menangkap pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” tegas Almuhasyir.
Almuhasyir juga menambahkan, Jika ada bukti yang mengarah kepada kelompok tertentu, buka dan uji secara hukum. Jangan menggiring opini publik. Fokusnya harus jelas: temukan pelaku pembunuhan Ali Daud dan bawa ke proses hukum. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian. Masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai misteri.
Ironisnya, di tengah belum terungkapnya pelaku pembunuhan, perhatian penegakan hukum justru terlihat lebih menonjol pada penanganan perkara yang berkembang dari konflik antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo. Polda Maluku Utara pada 24 September 2026 menyampaikan telah mengamankan lima tersangka dalam perkara konflik tersebut, sementara tiga orang lainnya masih dalam pencarian.
Beberapa poin krusial yang mendasari tuntutan pencopotan Kapolda Maluku Utara antara lain:
- Kegagalan Struktural: Polda Maluku Utara dinilai lamban, tidak profesional, dan gagal total dalam mengidentifikasi serta menangkap para pelaku pembunuhan beruntun berstatus OTK yang meresahkan warga di wilayah hutan Haltim dan Halteng.
- Krisis Kepercayaan Publik: Lambatnya penanganan kasus ini telah merontokkan kepercayaan masyarakat Fagogoru terhadap institusi kepolisian daerah dalam memberikan perlindungan dan keadilan.
- Absennya Rasa Aman: Aktivitas ekonomi dan ruang hidup masyarakat adat serta pencari nafkah di kawasan hutan Halmahera lumpuh karena teror kekerasan yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.
Oleh karena itu, Pemuda Fagogoru Jabodetabek-Banten mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung mengevaluasi total jajaran Polda Maluku Utara, serta mengambil langkah tegas mencopot Kapolda Maluku Utara dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga keamanan rakyat di bumi Fagogoru.


Comment