
Jakarta-Dugaan pembakaran tumpukan ban bekas dalam jumlah besar di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menuai sorotan. Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan tumpukan ban dalam jumlah besar dibakar hingga menghasilkan kobaran api dan kepulan asap hitam pekat.
Aimar Naser, aktivis dan pemerhati kebijakan publik serta lingkungan, menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Menurutnya, apabila pembakaran tersebut benar dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan limbah perusahaan, maka pemerintah harus mempertanyakan standar, prosedur, serta pihak yang memberikan kewenangan atas kegiatan tersebut.
“Ini bukan persoalan membakar beberapa ban bekas. Yang kita lihat adalah tumpukan ban dalam jumlah sangat besar dibakar secara terbuka. Kalau benar kegiatan ini berkaitan dengan operasional perusahaan, maka publik berhak bertanya: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengawasi, dan apakah praktik tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan?” tegas Aimar.
Aimar menilai asap hitam pekat yang muncul dari pembakaran tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas udara dan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai investasi dijadikan tameng untuk membenarkan praktik pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Investasi harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada kepentingan investasi,” ujarnya.
Ia juga meminta KLH/BPLH dan instansi lingkungan hidup terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut Aimar, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan meminta klarifikasi kepada perusahaan. Pemerintah harus melakukan verifikasi lokasi, menghitung volume ban yang dibakar, memeriksa asal-usul ban, mengecek SOP pengelolaan limbah, memeriksa dokumen lingkungan, serta melakukan pengujian terhadap abu dan residu hasil pembakaran apabila diperlukan.
Aimar juga meminta aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan yang melakukan pembakaran.
“Kalau ini dilakukan secara spontan oleh individu, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau ternyata ini merupakan bagian dari sistem atau kebijakan pengelolaan limbah perusahaan, maka jangan hanya operator yang diperiksa. Telusuri siapa yang memberikan perintah dan siapa yang bertanggung jawab secara struktural,” katanya.
Menurutnya, persoalan lingkungan harus dilihat dari seluruh rantai tanggung jawab, mulai dari operator, pengawas, pengelola lingkungan, kontraktor, hingga manajemen apabila terdapat bukti keterlibatan atau pengetahuan mereka.
Ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan investasi dan industrialisasi.
“Masyarakat tidak anti-investasi. Yang ditolak adalah investasi yang meminta lingkungan dikorbankan. Halmahera bukan tempat untuk membuang asap, limbah, dan persoalan industri. Kalau IWIP mengklaim menerapkan standar lingkungan yang tinggi, maka standar itu harus terlihat nyata di lapangan,” tutup Aimar.


Comment