Kabar Daerah
Home » Berita » Pengacara Warga Subaim Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Malut

Pengacara Warga Subaim Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Malut

Oknum Polisi Melindungi Perusahaan

HALTIM, SUARATEMPO — Aksi protes warga Wasile kembali berlanjut. Sejumlah warga pemilik lahan turun ke lokasi kebun yang menjadi area lintasan produksi PT. Alam Raya Abadi (PT. ARA).

Aksi protes tersebut didasarkan atas perjanjian bersama yang dilakukan oleh pemilik lahan dan PT. ARA pada tahun 2013. Dalam isi perjanjian tersebut, PT. ARA wajib memberikan kompensasi kepada pemilik lahan yang terkena dampak dari aktivitas perusahaan. Namun sejak tahun 2023 hingga saat ini, PT. ARA dinilai tidak memiliki itikad baik untuk merealisasikan hak-hak pemilik lahan tersebut.

Pada 16 Maret 2026, pemilik lahan melakukan protes dengan memasang palang di depan kebun mereka yang memiliki alas hak yang sah. Tujuannya jelas: selama PT. ARA belum memenuhi hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam perjanjian, pemilik lahan akan tetap menutup lahan milik mereka, lantaran tanaman-tanaman warga terus mengalami kerusakan dan tidak lagi produktif.

Di tengah berlangsungnya protes tersebut, seorang oknum polisi berinisial A.S.N diduga menghadang salah satu pemilik lahan hingga ponsel yang digunakan untuk merekam aksi oknum tersebut terjatuh. Oknum polisi itu juga disebut memerintahkan kendaraan-kendaraan milik PT. ARA untuk tetap melintas dan mengabaikan perjanjian yang telah disepakati.

Tak berhenti di situ, oknum polisi tersebut dilaporkan memaksa pemilik lahan untuk segera menghapus rekaman video dirinya saat melakukan tindakan tersebut.

Tiga Pekerja Hilang, K3 PT Mega Haltim Dipertanyakan

Salah seorang pemilik lahan mengungkapkan kesaksiannya:

“Saya dihadang dan didorong oleh oknum tersebut hingga ponsel yang saya gunakan untuk merekam aksinya terjatuh. Oknum tersebut juga menyuruh mobil-mobil dari PT. ARA tetap melintas, padahal ia tahu betul duduk persoalan antara kami selaku pemilik lahan dan PT. ARA. Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga memaksa saya untuk menghapus rekaman video yang saya ambil saat kejadian.”

Ketika pemilik lahan menolak menghapus video tersebut, oknum polisi itu justru menantang dengan pernyataan yang mengejutkan:

“Silakan kalau kamu mau viralkan saya.”

Menanggapi kejadian ini, Sofyan Sahril, SH., Kuasa Hukum pemilik lahan, mengecam keras tindakan oknum polisi tersebut dan menegaskan akan segera mengambil langkah hukum.

Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak Komisi II DPRD Haltim Evaluasi Dinas Terkait

“Saya akan melaporkan oknum polisi nakal tersebut ke Propam Polda Maluku Utara. Sepengetahuan saya, tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Semua rekaman video sudah saya kantongi dan akan dijadikan bukti dalam laporan nanti. Menurut saya, oknum seperti ini yang membuat nama institusi kepolisian buruk di mata masyarakat,” tegasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement