TERNATE, SUARATEMPO — Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM Maluku Utara), Muhlis Ibrahim, menegaskan bahwa penjualan 90.000 metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tidak mengandung unsur pelanggaran hukum maupun indikasi memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum.
Muhlis menjelaskan, berdasarkan hasil telaah, penelitian, serta pemantauan yang dilakukan sepanjang tahun 2025, seluruh proses penjualan ore tersebut telah berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Awalnya kami menduga ada pelanggaran. Namun setelah dilakukan pendalaman data dan kajian hukum secara menyeluruh, ternyata tidak ditemukan pelanggaran. Penjualan ore tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan aturan,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa PT WKM telah secara resmi menyampaikan surat klarifikasi kepada KATAM Maluku Utara sejak 12 Mei 2025 melalui surat Nomor: 065/WKM-JKT/V/2025 perihal Klarifikasi Pemberitaan.
“Surat itu sudah kami terima sejak Mei 2025. Namun kami baru menyikapinya sekarang karena membutuhkan waktu untuk pendalaman data, penelitian, dan pemantauan perkembangan dugaan kasus secara detail,” jelasnya.
Muhlis menegaskan, penting untuk dipahami bahwa surat persetujuan penjualan ore dari Gubernur Maluku Utara telah diterbitkan sejak tahun 2018. Namun, realisasi penjualan baru dilakukan oleh PT WKM pada tahun 2021.
Menurutnya, jeda waktu tersebut justru membuktikan bahwa perusahaan tidak bertindak gegabah, melainkan menunggu seluruh administrasi dan persyaratan perizinan benar-benar lengkap.
“Jika ada tuduhan niat memperkaya diri, itu tidak logis. Persetujuan gubernur terbit 2018, tetapi penjualan baru dilakukan 2021 setelah administrasi perusahaan dinyatakan lengkap,” tegas Muhlis.
Sebelum penjualan dilakukan, PT WKM mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Maluku Utara melalui surat Nomor: 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018. Permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain:
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 90/PK/TUN/2009
- Penetapan Eksekusi PTUN Ambon Nomor: 09/G.TUN/PTUN.ABN
- Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 203/PK/TUN/2017
- Penetapan Inkracht PTUN Ambon Nomor: 11/PEN.INKRAH/2016/PTUN.ABN
Berdasarkan permohonan tersebut, Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, menerbitkan Surat Nomor: 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018 tentang Penjualan Ore PT WKM.
“Surat gubernur tersebut menegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang IUP yang sah dan ore tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari wilayah IUP PT WKM,” kata Muhlis.
Muhlis juga membeberkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian ESDM, PT WKM telah menyetor royalti ke negara pada tahun 2021 dengan total sebesar Rp4.504.613.222.
Total tersebut terdiri dari:
- Royalti Provinsi: Rp3.741.380.223
- Royalti Final: Rp763.232.999
“Fakta pembayaran royalti ini membuktikan bahwa penjualan ore tersebut tidak ilegal dan negara telah menerima haknya,” tegas Muhlis.
KATAM Maluku Utara meminta semua pihak menilai persoalan ini secara objektif dan berbasis data serta hukum, bukan asumsi.
“Meskipun ore tersebut sempat menjadi objek sengketa, PT WKM tetap beroperasi berdasarkan IUP yang sah. Proses penegakan hukum harus menjunjung asas keadilan dan bukti hukum yang kuat,” ujarnya.
Terkait isu jaminan reklamasi (jamrek), Muhlis memastikan PT WKM telah melunasi seluruh kewajibannya hingga tahun 2027.
- Periode 2019–2022: Rp13.330.405.148
- Periode 2023–2027: Rp7.450.103.666,34
“Data yang kami miliki menunjukkan jaminan reklamasi sudah dibayar lunas. Isu jamrek tidak lagi relevan untuk dipersoalkan,” pungkasnya.


Comment