Kabar Daerah
Home » Berita » Tiga Pekerja Hilang, K3 PT Mega Haltim Dipertanyakan

Tiga Pekerja Hilang, K3 PT Mega Haltim Dipertanyakan

Aimar Naser (Foto : istimewa)

HALTIM, SUARATEMPO – Di tengah gaung Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, tragedi serius justru terjadi di area operasi PT Mega Haltim Mineral. Pada 16 Januari 2026, di penghujung jam kerja (akhir shift), tiga pekerja tambang—masing-masing pengawas produksi, operator dozer, dan sopir dump truck—dilaporkan mengalami kecelakaan kerja dan hingga kini belum ditemukan.

Peristiwa ini menjadi ironi besar. Bulan K3 yang seharusnya mencerminkan komitmen perlindungan keselamatan pekerja, justru diwarnai dengan insiden yang diduga tidak ditangani secara terbuka. Fakta bahwa tiga pekerja hilang di area tambang menegaskan dugaan bahwa implementasi K3 di lapangan masih sebatas seremoni, belum menjadi praktik nyata yang melindungi nyawa manusia.

Kecelakaan kerja yang terjadi di akhir shift fase kerja dengan tingkat kelelahan tinggi menimbulkan pertanyaan mendasar tentang manajemen risiko, pengawasan alat berat, dan kontrol operasional. Hilangnya tiga pekerja tanpa kejelasan penanganan publik menguatkan dugaan kegagalan sistemik dalam penerapan keselamatan tambang.

Dalam konteks hukum, peristiwa ini bukan semata musibah, melainkan indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi keselamatan kerja dan pertambangan yang secara tegas diatur negara.

Indonesia memiliki kerangka hukum yang jelas dan mengikat terkait keselamatan kerja, khususnya di sektor pertambangan berisiko tinggi:

Pengacara Warga Subaim Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Malut

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Hilangnya tiga pekerja tanpa kepastian hingga kini menunjukkan potensi kegagalan sistem pencegahan dan pengamanan, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran langsung UU ini.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
    Insiden di akhir shift memunculkan pertanyaan krusial:
    Apakah penilaian risiko kerja shift, pengaturan jam kerja, dan pengawasan alat berat benar-benar diterapkan sesuai standar SMK3?
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018
    Jika kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian sistem, maka izin usaha pertambangan wajib dievaluasi, bahkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Dalam hukum ketenagakerjaan dan pertambangan, keselamatan kerja bukan sekadar laporan administratif, sertifikat, atau papan slogan K3. Keselamatan adalah tanggung jawab mutlak Perusahaan dan pelanggarannya berkonsekuensi pidana, perdata, dan administratif.

Ironisnya, pengawas produksi yang seharusnya menjadi garda terdepan penerapan K3 justru menjadi korban. Ini menandakan bahwa persoalan bukan pada individu, melainkan pada sistem yang gagal melindungi manusia.

Jika regulasi keselamatan hanya diperlakukan sebagai formalitas, maka kecelakaan serupa akan terus berulang. Tragedi 16 Januari 2026 harus menjadi alarm keras bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan tidak boleh tunduk pada kepentingan produksi.

Dalam negara hukum, nyawa pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target tonase.

Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak Komisi II DPRD Haltim Evaluasi Dinas Terkait

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement