
JAKARTA, 8 Oktober 2026-Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT Alam Raya Abadi (ARA) Kamis (8/10/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT ARA di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ditindaklanjuti secara serius oleh perusahaan maupun pemerintah.
Koordinator Lapangan aksi, Alfian Sangaji, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang ESDM PP FORMAPAS MALUT, mengatakan pihaknya menggelar aksi berdasarkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur dan instansi terkait lainnya.
“Kami menggelar aksi demonstrasi hari ini untuk mengkritisi persoalan kejahatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT ARA sebagaimana dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara,” kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tentang pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dan instansi terkait lainnya.
Menurut Alfian, dalam dokumen pemeriksaan tersebut terdapat temuan terkait aktivitas PT ARA yang diduga melakukan pembuangan atau pemanfaatan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi (SLO).
Selain itu, PT ARA disebut dalam temuan tersebut belum memiliki penanggung jawab yang bersertifikat dalam pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.
PP FORMAPAS MALUT juga menyoroti temuan mengenai limpasan air dari kegiatan pertambangan PT ARA yang disebut masuk ke badan air dan memiliki parameter yang melebihi baku mutu.
Alfian mengungkapkan terdapat sejumlah kondisi yang menjadi perhatian dalam temuan pemeriksaan tersebut.
Pertama, terdapat bukaan tanggul di sisi jalan yang berbatasan dengan jembatan Sungai Mou-Mou, sehingga aliran limpasan atau runoff berpotensi masuk ke sungai.
Kedua, ditemukan jejak sedimen yang bersumber dari aliran runoff jalan tambang dan masuk ke aliran anak Sungai Opyang.
Ketiga, pada bagian tanggul luar di bukaan jalan tambang, material tanggul disebut masih berupa tanah urukan lapisan permukaan. Kondisi tanggul tersebut juga dilaporkan mengalami keretakan dan berpotensi longsor.
“Temuan-temuan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Dampaknya berkaitan langsung dengan lingkungan dan keselamatan ekosistem di wilayah pertambangan,” tegas Alfian.
Lebih lanjut, PP FORMAPAS MALUT menyoroti hasil pengklasifikasian ketidaktaatan hasil pengawasan terhadap PT ARA dalam periode 2023–2025.
Berdasarkan data yang dirujuk dalam temuan BPK tersebut, terdapat 14 pelanggaran yang diklasifikasikan dalam sejumlah tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
Bagi PP FORMAPAS MALUT, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT ARA di Halmahera Timur.
Mereka menilai pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pencatatan temuan, tetapi harus memastikan adanya tindakan korektif dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Atas dasar temuan tersebut, PP FORMAPAS MALUT mendesak Direktur Utama PT Alam Raya Abadi untuk bertanggung jawab terhadap seluruh persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Mereka juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan aktivitas PT ARA.
PP FORMAPAS MALUT bahkan meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan dan penegakan hukum membuktikan adanya pelanggaran serius.
“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri ESDM melakukan pendalaman secara serius. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi unsur, jangan ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan IUP,” ujar Alfian.
Menurutnya, investasi pertambangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
PP FORMAPAS MALUT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah pusat agar melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan PT ARA di Halmahera Timur.
“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Maluku Utara tidak hanya berbicara mengenai investasi dan produksi, tetapi juga mengenai kepatuhan hukum, keselamatan lingkungan, serta hak masyarakat atas ruang hidup yang layak,” tutup Alfian.


Comment