
JAKARTA, 21 September 2026 — Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam aksi tersebut, FORMAHSEL Jakarta kembali menyoroti dugaan pungutan dana untuk kegiatan retret Kepala Desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2025 yang disebut berlangsung di IPDN Jatinangor, Jawa Barat.
Massa aksi mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, untuk menindaklanjuti laporan serta bukti yang telah disampaikan terkait dugaan pungutan dana retret yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada polemik dan informasi yang beredar di ruang publik. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengumpulan dan penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta KPK RI di bawah kepemimpinan Bapak Setyo Budiyanto mengambil sikap tegas. Dugaan pungutan dana retret kepala desa di Halmahera Selatan harus dibuka secara terang. Jangan sampai persoalan yang menyangkut uang masyarakat desa justru berhenti tanpa kejelasan,” ujar Alfian dalam aksi tersebut.
Dalam laporan dan materi aksi yang disampaikan FORMAHSEL, disebutkan adanya dugaan permintaan pembayaran sebesar Rp25 juta kepada masing-masing kepala desa.
Dengan jumlah yang disebut mencapai 249 kepala desa, total dana yang dipersoalkan diperkirakan sekitar Rp6,225 miliar atau dibulatkan menjadi Rp6,2 miliar.
FORMAHSEL menduga terdapat instruksi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, terkait pengumpulan dana tersebut.
Organisasi mahasiswa itu juga menyoroti dugaan keterlibatan Ketua DPC APDESI Halmahera Selatan, Abdul Aziz Al-Amari, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matuting.
Menurut FORMAHSEL, nama tersebut disebut dalam pembahasan melalui grup WhatsApp “Solidaritas Kades”, yang diduga berkaitan dengan proses pengumpulan dana kegiatan retret.
Namun, seluruh dugaan tersebut, termasuk peran masing-masing pihak, menurut FORMAHSEL perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan penelusuran oleh aparat penegak hukum.
Tidak hanya persoalan pengumpulan dana, FORMAHSEL juga menyoroti dugaan adanya instruksi kepada sejumlah kepala desa untuk melakukan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Dalam materi aksi, FORMAHSEL menyebut Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan diduga menginstruksikan para kepala desa agar menyusun perubahan APBDes sebelum pencairan gaji September hingga Desember, dengan memasukkan anggaran untuk kegiatan retret.
Dugaan tersebut dipersoalkan karena perubahan APB Desa memiliki mekanisme dan tahapan administratif yang harus dipenuhi.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku. Dalam ketentuan dan instrumen evaluasinya, rancangan perubahan APB Desa berkaitan dengan pembahasan dan penyepakatan oleh BPD serta dokumen hasil musyawarah sebagai bagian dari proses administrasi dan legalitas.
Karena itu, FORMAHSEL meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa dugaan aliran dana, tetapi juga menelusuri proses penganggaran yang berkaitan dengan dana retret tersebut.
FORMAHSEL menyatakan laporan mengenai dugaan pungutan dana retret tersebut telah disampaikan kepada KPK RI.
Dalam laporan itu, mereka mengaku turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp yang menurut mereka berkaitan dengan pembahasan pengumpulan dana.
Alfian menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan meminta KPK melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi maupun bukti yang telah disampaikan.
“Kami sudah memasukkan laporan dan menyerahkan bukti yang kami miliki. Kami meminta KPK tidak hanya melihat persoalan ini dari permukaannya saja, tetapi menelusuri siapa yang memberikan instruksi, siapa yang mengumpulkan, ke mana uang tersebut mengalir, serta untuk apa dana itu digunakan,” tegasnya.
Menurut FORMAHSEL, penelusuran aliran dana menjadi penting untuk memastikan apakah uang yang dikumpulkan tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan sebagaimana peruntukannya atau terdapat penggunaan lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
FORMAHSEL menegaskan aksi Jilid II tersebut bukan akhir dari pengawalan kasus.
Mereka menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum dugaan pungutan dana retret, mekanisme penganggaran, serta pertanggungjawaban atas dana yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Kami akan terus kawal sampai terang. Jika ada pelanggaran hukum, siapapun yang bertanggung jawab harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Alfian.


Comment