
Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta mendapat respon dari KPK RI terkait dengan laporan dugaan korupsi di Tiga SKPD Provinsi Maluku Utara yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata Serta Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Alfian Sangaji Selaku Koordinator FORMATIK mengatakan bahwa “Hari Ini Kami Mendapat tanggapan Surat Dari KPK RI dengan Nomor: R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 Terkait dengan laporan pengaduan kami dengan laporan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026”, Ucapnya (8/05/2026).
Alfian menjelaskan dalam isi Surat KPK RI tersebut disampaikan bahwa KPK akan melakukan Verifikasi Terkait dengan laporan kami untuk masuk ke tahapan selanjutnya yakni penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka bila terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat tindak pidana korupsi.
Kami sangat mengapresiasi langkah KPK RI dibawah Kepemimpinan Bpk. Setyo Budiyanto yang mana, sangat cepat menanggapi laporan masyarakat Terkait dengan praktek korupsi yang terjadi di bangsa ini khususnya di Maluku Utara.
Kami mengharapkan KPK RI segera tetapkan tersangka dugaan korupsi Anggaran belanja Barang dan jasa serta anggaran dana hibah tahun 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah yang melekat Kadispora, Kadispar dan Biro Kesra Setda Malut apalagi realisasinya tidak dapat dibuktikan dengan laporan pertanggung jawaban.
KPK segera memeriksa ketiga kepala SKPD yakni Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab dan Asrul Gailea karena merekalah yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut, kami pastikan akan tetap kawal dugaan korupsi tersebut sampai tuntas.


Comment