
Jakarta-Dugaan persoalan hubungan pribadi yang menyeret nama anggota DPRD Halmahera Timur, Latif Mole, kader Partai Gerindra, menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan hubungan khusus antara Latif Mole dengan seorang perempuan bernama Iceu Tresnadwy, yang diketahui telah memiliki suami dengan inisial SIS.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya karena Latif Mole merupakan seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan etika kepada konstituen yang diwakilinya.
“Pejabat publik wajib memberikan contoh dalam menjaga integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial. Setiap dugaan pelanggaran etik harus diperiksa secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada yang ditutupi,” ujar Arshyl Made.
Isu ini akan menjadi konsumsi besar aktivis dan lembaga masyarakat untuk melakukan laporan aduan terkait dugaan tersebut serta aksi demonstrasi ke DPP Gerindra sebagai komitmen menjaga jalannya demokrasi dengan baik di halmahera timur.
masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, terutama karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD yang memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat. persoalan bukan sekadar kehidupan pribadi seseorang, melainkan bagaimana seorang pejabat publik menjaga integritas, kehormatan lembaga, serta kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat politik.
Atas berkembangnya informasi tersebut, beberapa poin yang dapat menjadi tuntutan publik antara lain:
1. Meminta Latif Mole memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan hubungan dengan Iceu Tresnadwy.
2. Meminta Partai Gerindra memberikan perhatian dan melakukan klarifikasi internal apabila terdapat laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik kader.
3. Apabila terdapat bukti atau laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik, mendorong pihak yang berwenang untuk memeriksanya sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Meminta agar persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi apabila memang terdapat fakta yang berkaitan dengan integritas seorang pejabat publik.
“Yang kami tuntut sederhana: klarifikasi, transparansi, dan proses yang adil. Kalau tidak benar, jelaskan dan buktikan tidak benar. Kalau terbukti, jangan ada perlakuan istimewa,” pungkas Arshyl Made.


Comment