Kabar Daerah Opini Publik
Home » Berita » LAPORAN REHABILITASI KANAL KOTA MABA Rp40,8 MILIAR RESMI MASUK KEJAKSAAN AGUNG RI, SEKDA HALTIM DAN KADIS PERKIM TERSERET

LAPORAN REHABILITASI KANAL KOTA MABA Rp40,8 MILIAR RESMI MASUK KEJAKSAAN AGUNG RI, SEKDA HALTIM DAN KADIS PERKIM TERSERET

Aimar Naser-Di tengah realitas ketimpangan pembangunan yang masih menghantui Kabupaten Halmahera Timur, publik justru disuguhi sebuah kebijakan yang mencederai akal sehat: rehabilitasi kanal di Kota Maba dengan nilai fantastis Rp40,8 miliar. Angka ini bukan sekadar besar ia mencurigakan, problematik, dan layak dipertanyakan secara serius.

Fakta bahwa proyek ini kini menjadi polemik publik menunjukkan satu hal penting: kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah sedang berada di titik kritis. Bahkan berbagai elemen masyarakat telah mempertanyakan transparansi dan pengawasan terhadap proyek ini, termasuk peran DPRD dalam proses penganggaran yang semestinya tidak lepas dari mekanisme kontrol yang ketat.

Pertanyaannya sederhana: apakah benar rehabilitasi kanal ini menjadi kebutuhan mendesak yang sebanding dengan angka Rp40,8 miliar? Ataukah ini hanya proyek yang dipaksakan, dibungkus dengan dalih “kebutuhan masyarakat”, namun sesungguhnya sarat kepentingan?

Kita tidak menolak pembangunan. Tetapi kita menolak pembangunan yang tidak transparan, tidak proporsional, dan berpotensi menjadi ladang bancakan anggaran. Lebih ironis lagi, proyek ini muncul di saat masih banyak wilayah di Halmahera Timur yang tertinggal dalam akses jalan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar lainnya.

Kami menilai bahwa proyek rehabilitasi kanal ini patut diduga tidak hanya bermasalah secara perencanaan, tetapi juga berpotensi menyimpang dalam proses penganggaran dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, langkah kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan kepada rakyat Halmahera Timur.

FORMATIK Jakarta Desak Menteri PU RI Copot M. Saleh Talib: Kegagalan BWS Malut Bukan Lagi Kelalaian, Tapi Indikasi Pembiaran Sistemik

Dalam laporan yang kami ajukan, terdapat sejumlah tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk secara khusus memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek rehabilitasi kanal ini.
  2. Audit investigatif menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi kanal Rp40,8 miliar.
  3. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
  4. Transparansi dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  5. Penegakan hukum tanpa pandang bulu apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Halmahera Timur bukan ladang eksperimen anggaran. Ia bukan ruang bebas bagi kepentingan segelintir elite. Daerah ini adalah rumah bagi rakyat yang berhak mendapatkan pembangunan yang adil, tepat sasaran, dan bersih dari praktik korupsi.
Jika proyek sebesar ini tidak bisa dijelaskan secara terbuka kepada publik, maka patut diduga ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Dan jika benar ada penyimpangan, maka kami pastikan: gerakan ini tidak akan berhenti di laporan. Kami akan terus mengawal, menekan, dan melawan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement