
Jakarta-Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta secara tegas dan tanpa kompromi mendesak Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo, bersama Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, untuk segera mencopot M. Saleh Talib dari jabatannya sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Di bawah kepemimpinan M. Saleh Talib, BWS Maluku Utara justru menjadi episentrum kegagalan proyek-proyek strategis yang dibiayai oleh APBN dengan nilai miliaran rupiah. Kegagalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mencerminkan bobroknya tata kelola, lemahnya pengawasan, dan kuatnya dugaan penyimpangan anggaran.
Koordinator FORMATIK Jakarta, Alfian Sangaji, menegaskan bahwa sejumlah proyek yang mangkrak dan bermasalah adalah bukti nyata ketidakmampuan dan kegagalan total kepemimpinan di tubuh BWS Malut. Di antaranya:
Pembangunan sabodam di Kelurahan Rua, Kota Ternate (Rp 42,3 miliar – APBN 2025)
Pembangunan jaringan reservoir Embung Nakamura di Pulau Morotai (Rp 23 miliar – APBN 2023)
Proyek pembangunan di Pulau Hiri (Rp 13,5 miliar – APBN 2024)
Pembangunan bendungan irigasi di Weda Selatan, Halmahera Tengah (Rp 16,9 miliar – APBN 2025)
Lebih memprihatinkan lagi, terdapat dugaan penggunaan kayu mangrove hasil penebangan ilegal dalam proyek bronjong penanganan bencana di Halmahera Barat. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan ekologis yang mencederai masa depan lingkungan Maluku Utara.
“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” tegas Alfian.
FORMATIK menilai bahwa kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran sistemik yang tidak bisa lagi ditoleransi. Kepala BWS Malut telah gagal menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Permen PU No. 13/PRT/M/2006. Lebih dari itu, sebagai aparatur sipil negara, M. Saleh Talib diduga kuat melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran juga merembet pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Ketertutupan informasi proyek mengindikasikan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mencederai semangat UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN.
FORMATIK menegaskan: tidak ada ruang bagi pejabat yang gagal dan diduga menyalahgunakan kewenangan untuk tetap bercokol di jabatan strategis.
“Kami mendesak pencopotan tidak hormat terhadap M. Saleh Talib. Ini bukan lagi soal evaluasi, tapi soal penegakan integritas,” lanjut Alfian.
Selain itu, FORMATIK juga mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proyek di bawah BWS Maluku Utara. Jika ditemukan unsur korupsi, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi yang menggerogoti pembangunan. Jika pemerintah pusat tidak segera bertindak, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan.
FORMATIK menutup pernyataannya dengan peringatan keras: jika tuntutan ini diabaikan, maka gelombang aksi yang lebih besar akan digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan pembiaran korupsi di sektor infrastruktur.


Comment