JAKARTA, SUARATEMPO – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) merupakan salah satu kawasan industri pengolahan nikel terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perjalanan IWIP sejak pendirian hingga kini menyimpan catatan panjang tentang kebijakan strategis pemerintah, transformasi ekonomi regional, konflik agraria dengan masyarakat adat, serta pembangunan infrastruktur penunjang seperti Bandara Cekel.
Deposit nikel di wilayah Teluk Weda ditemukan pada tahun 1996, dan perusahaan patungan antara Weda Bay Minerals yang berpusat di Kanada dan PT Antam (10 persen) didirikan pada tahun 1997. Grup pertambangan Prancis Eramet mengakuisisi saham Kanada pada tahun 2006 dan berencana mengembangkan lokasi tersebut, tetapi karena harga mineral yang rendah, proyek tersebut ditunda pada tahun 2013.
PT Weda Bay Nickel memperoleh AMDAL (izin lingkungan Indonesia) pada 2009 dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mencakup operasi pertambangan dan peleburan. Izin ini kemudian ditingkatkan menjadi Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2014.
Momentum besar terjadi pada 2017 ketika grup perusahaan Tiongkok Tsingshan menandatangani perjanjian yang memberikannya 57 persen saham di Weda Bay Minerals, dengan Tsingshan bertanggung jawab mengembangkan pemrosesan mineral sementara Eramet mempertahankan operasi pertambangannya.
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) didirikan pada 30 Agustus 2018 sebagai kawasan industri terpadu untuk pengolahan logam berat. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan.
Konstruksi kawasan industri dimulai pada April 2018, dengan operasi pertambangan dimulai pada Oktober 2019 dan produksi metalurgi pada April 2020.
IWIP memperoleh status istimewa dalam era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. PT IWIP ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
PT IWIP juga berstatus Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2024. Status PSN memberikan berbagai kemudahan, termasuk percepatan pembebasan lahan dan jaminan terhadap hambatan politik.
Struktur Kepemilikan dan Investasi Awal PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)
Berdasarkan akta notaris Mina NG, SH., SPN. M. Kn. dengan nomor Akta 10 tertanggal 30 Januari 2019, PT IWIP merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bersifat tertutup dengan struktur kepemilikan saham sebagai berikut:
- Perlux Technology Co., Limited (Tsingshan Group): 40 persen
- Huachuang International Investment Company (Huayou Group): 30 persen
- Hong Kong Cornerstone Investment Company Limited (Zhenshi Group): 30 persen
Namun, menurut data terkini per 2023 dari Project Multatuli, struktur kepemilikan telah mengalami perubahan dengan masuknya investor baru:
- Tsingshan Holding Group (melalui Perlux Technology): 46 persen
- Huayou Holding Group (melalui Huachuang International Investment): 24 persen
- Zhenshi Holding Group (melalui Hong Kong Cornerstone Investment): 24 persen
- Contemporary Amperex Technology (CATL) (melalui Hong Kong Brunp and CATL): 6 persen
CATL merupakan produsen baterai kendaraan listrik terbesar di Tiongkok yang bergabung untuk memperkuat rantai produksi baterai EV di kawasan IWIP.
PT Weda Bay Nickel (WBN)
PT Weda Bay Nickel adalah perusahaan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998. Perusahaan ini memiliki konsesi pertambangan seluas 76.280 hektare (kemudian diperluas menjadi 120.500 hektare) di Teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Struktur kepemilikan PT Weda Bay Nickel saat ini adalah:
- Strand Minerals: 90 persen, yang terdiri dari:
- Tsingshan Holding Group (melalui Newstride Ltd Co): 57 persen atau 51,3 persen dari total WBN
- Eramet Group (Perancis): 43 persen atau 38,7 persen dari total WBN
- PT Aneka Tambang (Antam): 10 persen
Eramet Group awalnya mengakuisisi saham di Weda Bay pada 2006, kemudian pada 2016 menguasai penuh Strand Minerals setelah membeli 33,4 persen saham dari Mitsubishi Corporation dan Pacific Metal. Pada 2017, Tsingshan masuk sebagai mitra strategis dengan mengakuisisi 57 persen saham di Strand Minerals.
Perusahaan Tenant Lainnya di IWIP
Di dalam kawasan IWIP terdapat beberapa perusahaan tenant yang beroperasi dengan struktur kepemilikan yang juga melibatkan grup-grup Tiongkok:
- PT Yashi Indonesia Investment: Joint venture antara Zhenshi Holding Group, Shanghai Decent Investment (Group) Co., Ltd, dan Zhejiang Huajun Investment Co., LTD (afiliasi Tsingshan).
- PT Youshan Nickel Indonesia: Perusahaan patungan antara Huayou Group, Chengtun Mining Group, dan Tsingshan Group, dengan kapasitas produksi 43.600 ton nickel matte per tahun dan nilai investasi USD 406,79 juta.
- PT Weda Bay Energi: Mengelola PLTU berkapasitas 250 megawatt dengan kepemilikan:
- Veinstone Investment (anak usaha Huayou): 90 persen
- PT Daya Listrindo Utama (Aserra Group): 10 persen
- PT Huafei Nickel Cobalt: Per akhir 2023, Huayou mengendalikan secara tidak langsung 53 persen saham untuk membangun smelter HPAL dengan kapasitas 120.000 ton nikel per tahun.
- PT Huake Nickel Indonesia: Joint venture untuk pengolahan nikel dengan teknologi RKEF.
- PT Huayue Nickel Cobalt (di IMIP, terkait): Per 2023, struktur kepemilikan:
- Huayou: 57 persen
- CMOC Group (Tiongkok): 30 persen
- Tsingshan: 10 persen (dengan rencana menjual ke Nickel Industries Australia)
Dominasi Tsingshan Group
Tsingshan Holding Group, yang didirikan pada 1988 oleh Xiang Guangda di Wenzhou, Tiongkok, merupakan produsen baja tahan karat dan nikel terbesar di dunia. Per Februari 2023, pendapatan Tsingshan mencapai USD 54,7 miliar dengan keuntungan USD 1,5 miliar, total aset USD 20,1 miliar, dan mempekerjakan 100.982 orang.
Tsingshan tidak hanya mengendalikan IWIP, tetapi juga memiliki pengaruh besar di IMIP Morowali dan berbagai smelter nikel lainnya di Indonesia. Ekspansi Tsingshan di Indonesia dimulai sejak 2009 dan kini menjadikan perusahaan ini sebagai pemain dominan dalam industri nikel Indonesia.
Pada awal berdiri, total investasi PT IWIP mencapai 10 miliar dolar Amerika. Hingga Juni 2025, nilai investasi yang telah direalisasi mencapai 15 miliar dolar Amerika, dengan penyaluran dana CSR sebesar Rp 215 miliar dari 2019 hingga 2024.
Kehadiran IWIP menimbulkan konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat adat setempat, terutama Suku Sawai dan Tobelo Dalam. Konflik ini menjadi catatan kelam dalam perjalanan mega proyek nikel ini.
Masyarakat melepaskan lahan perkebunan kepada perusahaan, 70 persen merupakan lahan garapan yang sudah ditanami cengkeh, pala, dan kelapa. Konflik dimulai pada 2008 ketika perusahaan mulai melakukan pembebasan lahan, dengan perusahaan menentukan harga sendiri, mematok Rp 8.000 per meter, kemudian menurunkan harga tanah menjadi Rp 2.500 per meter.
Pada 2013, seorang warga bernama Nemo dihukum penjara dengan tuduhan telah mengancam karyawan perusahaan PT Weda Bay Nickel (PT WBN) yang melakukan pembebasan lahan, sebagai buntut kegigihannya melakukan protes terhadap perusahaan.
Tiga komunitas adat Sawai yang berada di dalam konsesi Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) saat ini, yakni Lelilef Woebulan dengan 385 keluarga, Lelilef Sawai 279 keluarga, dan Gemaf 266 keluarga. Akses masyarakat terhadap tanah, hutan, dan laut terputus terutama bagi wilayah yang sudah masuk dalam konsesi PT IWIP.
Perusahaan tambang nikel PT IWIP telah membuka lahan tanah dan hutan untuk mempersiapkan penambangan di bagian pesisir Weda Tengah, yang meliputi Desa Lelilef Sawai, Desa Lelilef Woebulan, Desa Gemaf. Target berikutnya adalah Hutan Akejira, di mana hutan itu telah didiami oleh masyarakat adat Tobelo Dalam.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara mendesak PT IWIP untuk menghentikan seluruh aktivitas mereka di wilayah adat Tobelo Dalam Akejira, merehabilitasi kembali kerusakan hutan yang diakibatkan dari pembukaan jalan, dan mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan Hutan Adat Tobelo Dalam Akejira bukan hutan negara.
Pada September 2022, ratusan Masyarakat Adat Suku Togutil Habeba, Hoana Wangaeke Minamin Saolat melakukan aksi blokade aktivitas pertambangan PT Weda Bay Nickel dan PT IWIP di kawasan Hutan adat Moleo Ma Bohuku (Tofu), Kabupaten Halmahera Timur. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pembongkaran lahan di lokasi tanah ulayat milik komunitas mereka.
Pada Februari 2025, warga lingkar tambang Halmahera Tengah melakukan aksi protes di Kawasan Pesisir Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, dengan menilai bahwa PT IWIP terus merusak alam setelah tujuh tahun beroperasi.
Masyarakat bukan hanya kehilangan hak atas tanah tetapi berdampak pula pada budaya dan cara mereka dalam mengelola hidup, yang dulunya bekerja sebagai petani kini dipaksa untuk menjadi buruh di perusahaan dengan bayaran yang kecil.
Sebelum IWIP dan konsesi tambang mencengkeram, warga bergantung pada lahan-lahan yang berada di sekitar pemukiman, kebun, dan hutan, serta laut sebagai ruang pemenuhan pangan. Setelah tambang beroperasi, pasokan pangan untuk warga terganggu akibat alih fungsi lahan untuk pertambangan dan kawasan industri.
Kawasan pertambangan yang menjadi PT IWIP kini beroperasi hanya 100 meter dari perkampungan, tidak ada lagi kegiatan bertani karena sebagian besar tanah dikuasai perusahaan, sementara banyak warga menjadi buruh atau membangun kos-kosan.
Sungai di belakang kampung yang dulunya sumber air bagi masyarakat kini tercemar berwarna kecoklatan, sehingga masyarakat terpaksa mengeluarkan uang untuk membeli air isi ulang, pengganti air sungai yang dulunya diperoleh secara gratis.
Aktivitas IWIP lainnya yang merusak sabuk hijau perairan Teluk Weda adalah bukaan tambang dari konsesi pemasok nikel seperti PT Weda Bay Nickel. Sejak 2011 hingga 2024, Weda Bay Nickel telah membuka lahan seluas 6.474,46 hektare yang menyebabkan sedimentasi mengalir hingga ke perairan Teluk Weda.
Laporan Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako pada Mei 2024 mengungkap bahwa logam berat tidak hanya mencemari lingkungan di wilayah sekitar kawasan IWIP, tetapi juga ikan dan manusia melalui rantai makanan.
Penelitian mengungkap bahwa puluhan sampel darah pekerja dan warga sekitar IWIP mengandung merkuri dan arsenik dalam kadar melebihi ambang aman, dengan sebanyak 17.747 orang penduduk lokal menjalani hidup paling dekat dengan pusat industri PT IWIP.
Pembangunan Bandara Cekel
Salah satu infrastruktur penunjang penting IWIP adalah Bandara Cekel yang dibangun oleh perusahaan untuk mendukung operasional kawasan industri.
Bandara Cekel merupakan bandara yang dimiliki oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terletak di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pada Juni 2021, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara mengumumkan bahwa pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan PT IWIP telah menggelar rapat melalui video conference yang membahas rencana pemanfaatan Bandara Cekel milik PT IWIP untuk melayani penerbangan umum demi kepentingan masyarakat.
PT IWIP menyetujui Bandara Cekel digunakan untuk melayani penerbangan umum, dengan tim dari Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Pemda, dan PT IWIP akan melakukan Feasibility Study dan penyiapan administrasi.
Bandara Cekel kini berfungsi melayani penerbangan khusus korporasi dan pejabat. Pada Oktober 2024, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo mendarat di Bandara Cekel menggunakan pesawat TNI Casa 212 untuk mengunjungi Kawasan Industri Weda Bay Project.
Pada Februari 2025, wacana pembangunan bandara di Weda kembali mencuat, dengan lahan yang sempat digusur untuk keperluan bandara di antara Loleo dan Weda, meskipun luas pasti lahan tersebut belum diketahui secara detail.
Saat ini, IWIP telah menguasai lahan seluas 4.027,67 hektare dan merencanakan perluasan hingga mencapai 15.517 hektare. Menurut Julfikar Sangaji dari JATAM Maluku Utara, PT IWIP menerima berbagai keistimewaan termasuk perluasan kawasan tiga kali lipat menjadi 13.784 hektare dalam RTRW 2024-2043.
Kawasan industri mempekerjakan sekitar 11.000 orang pada 2020. Pada awal 2022, angka ini meningkat menjadi 28.000 pekerja Indonesia dan 1.800 pekerja asing, kemudian naik menjadi 47.000 total pekerja pada 2024.
Menurut dokumen Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, kawasan industri Teluk Weda diproyeksikan menyerap tenaga kerja tambang hingga 100.000 orang, dengan tahap pertama 55.362 orang dan kedua 44.638 orang.
Penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada 2019-2024 mencapai Rp 215 miliar. Program kerja sama CSR antara PT IWIP, Pemda Halmahera Tengah, dan TNI mencakup air bersih, puskesmas rawat inap di Lelilef, pembangunan politeknik, serta peningkatan pelayanan listrik untuk wilayah Halmahera Tengah.
Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji menyatakan bahwa IWIP adalah manifestasi ‘kolonialisme ekstraktif’ yang tengah merampok dan menaklukkan Halmahera beserta pulau-pulau kecil lainnya yang mengandung bijih nikel.
Status Proyek Strategis Nasional memberi IWIP sejumlah keuntungan seperti percepatan pembebasan lahan dan jaminan terhadap hambatan politik, namun kemudahan tersebut memicu konflik agraria dengan masyarakat lokal dan adat serta menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Penempatan negara (Brimob) di dalam kawasan PT IWIP dimaksudkan agar tidak ada aktivitas pihak lain termasuk masyarakat yang bisa mengganggu kegiatan perusahaan, sementara pihak masyarakat yang memperkarakan perusahaan atas penguasaan tanah terus diintimidasi bahkan sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perjalanan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park sejak 2018 hingga 2025 mencerminkan kompleksitas program hilirisasi nikel Indonesia. Di satu sisi, IWIP berhasil menciptakan lapangan kerja massal dan meningkatkan investasi hingga 15 miliar dolar Amerika. Di sisi lain, proyek ini menimbulkan konflik agraria berkepanjangan dengan masyarakat adat Sawai dan Tobelo Dalam, kerusakan lingkungan yang signifikan, serta ancaman kesehatan bagi komunitas lokal.
Status sebagai Proyek Strategis Nasional era Presiden Joko Widodo memberikan berbagai kemudahan bagi IWIP, termasuk pembangunan infrastruktur seperti Bandara Cekel. Namun, kemudahan ini juga memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan.
Hingga kini, konflik antara kepentingan industri dan hak-hak masyarakat lokal masih berlanjut, menandai bahwa perjalanan IWIP masih jauh dari selesai dan memerlukan perhatian serius dari semua pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan


Comment