
Aimar Naser-Dugaan aktivitas penambangan galian C tanpa izin oleh PT Intimkara di Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Jika benar perusahaan tetap beroperasi setelah izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan berakhir pada Agustus 2025, maka yang terjadi hari ini adalah praktik terang-terangan penambangan ilegal yang dibiarkan hidup di hadapan negara.
Lebih dari itu, pembiaran selama hampir 11 bulan merupakan alarm keras atas lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah dan mandulnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Negara tidak boleh kalah dari korporasi yang serakah.
Dalam perspektif hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting:
1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika izin telah berakhir, maka seluruh aktivitas pasca-Agustus 2025 dapat dikualifikasikan sebagai penambangan ilegal.
2. Pasal 160 UU Minerba
Melarang kegiatan operasi produksi tanpa IUP yang sah. Aktivitas berkelanjutan tanpa legalitas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola sumber daya alam.
3. ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Jika UKL-UPL telah kedaluwarsa, maka setiap kegiatan yang tetap berjalan berpotensi melanggar Pasal 36 ayat (1), yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 109.
4. Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup
Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi, hilangnya sumber air, dan kerusakan kebun warga, maka pelaku dapat dikenakan pidana karena menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Fakta lapangan yang menunjukkan abrasi sungai, robohnya pohon kelapa, ini adalah bukti awal bahwa dampak lingkungan sudah terjadi. Ini bukan lagi soal dugaan ini soal kerusakan nyata yang dirasakan masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan besar: di mana negara?
Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru memilih untuk tidak melihat? Dalam konteks ini, pembiaran berlarut-larut patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan membuka ruang spekulasi adanya praktik perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Polda Maluku Utara, Polresta Tidore Kepulauan, hingga Polsek Oba Utara tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan prosedural. Ketika hukum dilanggar secara kasat mata dan tidak ada tindakan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Jika benar negara kalah oleh kepentingan korporasi, maka ini adalah bentuk kegagalan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sudah saatnya aparat turun tangan secara tegas:
- Segel lokasi tambang
- Hentikan seluruh aktivitas
- Periksa seluruh dokumen perizinan
- Tetapkan tersangka jika terbukti melanggar
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika masyarakat kecil menambang tanpa izin langsung ditindak, maka perusahaan besar pun harus diperlakukan sama bahkan lebih keras.
Karena jika tidak, maka yang kita saksikan hari ini bukan sekadar tambang ilegal, tetapi legalisasi kejahatan yang dibiarkan tumbuh oleh diamnya negara.


Comment