Kabar Daerah Nasional Uncategorized
Home » Berita » KEJAHATAN KETENAGAKERJAAN PT POSITION HARUS DIHENTIKAN NEGARA TIDAK BOLEH DIAM!

KEJAHATAN KETENAGAKERJAAN PT POSITION HARUS DIHENTIKAN NEGARA TIDAK BOLEH DIAM!

Jakarta – Apa yang terjadi di tubuh PT Position, Halmahera Timur, bukan sekadar pelanggaran administratif ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk nyata dari kejahatan terhadap hak-hak buruh yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bagaimana perusahaan ini menjadikan pekerja sebagai alat produksi tanpa martabat, tanpa kepastian, dan tanpa perlindungan hukum.

Para buruh tambang dipaksa bekerja dalam status sebagai pekerja harian lepas, namun dalam praktiknya dipekerjakan secara terus-menerus selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya sadar untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja. Status “harian lepas” dijadikan tameng untuk merampas hak normatif buruh hak atas kepastian kerja, jaminan sosial, dan perlindungan yang layak.

Lebih biadab lagi, praktik kerja yang diterapkan menunjukkan eksploitasi brutal terhadap tenaga kerja. Buruh dipaksa bekerja hingga 10 sampai 15 jam per hari jauh melampaui batas normal yang diatur undang-undang. Namun ironisnya, kelebihan jam kerja tersebut tidak pernah dihitung sebagai lembur yang sah. Tidak ada pembayaran sesuai aturan, tidak ada penghargaan atas tenaga dan waktu yang dikorbankan. Yang ada hanyalah kompensasi sepihak yang tidak manusiawi, jauh di bawah standar yang telah ditetapkan negara.

Ini adalah bentuk perampokan terang-terangan terhadap hak buruh.

Tidak berhenti di situ, PT Position juga diduga kuat mengabaikan kewajiban dasar dengan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, ini adalah hak fundamental setiap pekerja sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Artinya, para buruh dipaksa bekerja dalam kondisi rentan tanpa jaminan keselamatan kerja, tanpa perlindungan jika terjadi kecelakaan, dan tanpa kepastian masa depan.

Dugaan Perselingkuhan Menyeret Nama Anggota DPRD Haltim Latif Mole, Arshyl Made: Publik Minta Klarifikasi

Situasi ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan.

Gelombang kemarahan pun memuncak. Mahasiswa Halmahera Timur-Jakarta turun ke jalan, menggelar aksi dan mengepung Kantor Pusat PT Position. Mereka datang bukan sekadar membawa tuntutan, tetapi membawa suara penderitaan buruh yang selama ini dibungkam. Dengan lantang, massa aksi menuntut klarifikasi langsung dari manajemen atas seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam orasinya yang menggema di tengah kerumunan massa, Koordinator Lapangan, Aimar Naser, dengan tegas menyampaikan:

“PT Position tidak punya tempat lagi di tanah Halmahera Timur! Kami tidak butuh investasi yang menyengsarakan rakyat. Kami tidak butuh perusahaan yang menjadikan manusia sebagai alat produksi tanpa nilai! Hari ini kami berdiri bukan hanya sebagai mahasiswa, tetapi sebagai suara buruh yang ditindas! Jika kalian tidak mampu menghormati hak-hak pekerja, maka satu tuntutan kami jelas ANGKAT KAKI DARI HALMAHERA TIMUR!”

Orasi tersebut disambut gemuruh massa yang semakin menguatkan tekanan terhadap pihak perusahaan. Aimar juga menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir, melainkan awal dari gelombang perlawanan yang lebih besar jika tidak ada penyelesaian konkret dari pihak PT Position maupun negara.

Kebakaran Tumpukan Ban Bekas Di Kawasan Iwip Disorot, Aimar Naser: Jangan Jadikan Investasi Alasan Mengabaikan Lingkungan

Namun, alih-alih membuka ruang dialog, pihak perusahaan justru terkesan menghindar dan menutup diri. Ketegangan pun tak terhindarkan. Aksi yang awalnya berlangsung sebagai bentuk kontrol sosial berubah menjadi ricuh. Dorong-mendorong terjadi, emosi massa memuncak, dan situasi memanas sebagai akumulasi dari kekecewaan panjang terhadap sikap abai perusahaan.

Kericuhan itu bukan tanpa sebab ia adalah ledakan dari ketidakadilan yang terus dipelihara.

Aksi tersebut menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak lagi bisa diselesaikan secara diam-diam. Ini adalah krisis yang harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Negara, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, dan seluruh institusi terkait, tidak boleh lagi bersikap pasif.

Jika negara tetap diam, maka negara telah bersekutu dengan penindasan.

Tuntutan Kami:

Dugaan Skandal Perselingkuhan Anggota DPRD Haltim Latif Mole, Arshyl Made: Publik Soroti Etika Wakil Rakyat

  • Penindakan tegas terhadap manajemen PT Position atas seluruh dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
  • Audit menyeluruh terhadap sistem hubungan kerja dan praktik operasional perusahaan.
  • Pemulihan seluruh hak buruh yang telah dirampas.
  • Sanksi administratif hingga pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa kompromi. Tidak boleh ada lagi ruang bagi perusahaan yang menjadikan manusia sebagai objek eksploitasi. Halmahera Timur bukan tanah jajahan korporasi. Buruh bukan budak modern.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement