Uncategorized
Home » Berita » FORMATIK Gempur KPK: Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Miliaran di Pemprov Maluku Utara

FORMATIK Gempur KPK: Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Miliaran di Pemprov Maluku Utara

Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai bentuk tekanan publik atas dugaan praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Malut.

Koordinator Lapangan, Alfian Sangaji, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mendesak Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil serta memeriksa Kadispora Saifuddin Djuba, Kadispar Tahmid Wahab, dan Karo Kesra Asrul Gailean yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara tanpa pertanggungjawaban yang sah, sebagaimana tertuang dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024.

“Ini bukan lagi dugaan biasa, ini adalah indikasi kuat praktik korupsi yang terang benderang. KPK tidak boleh ragu dan tidak boleh lambat. Segera panggil, periksa, dan tetapkan tersangka!” tegas Alfian.

FORMATIK mengungkapkan sejumlah temuan serius, antara lain:

  • Realisasi belanja Mami sebesar Rp1,1 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban;
  • Belanja barang dan jasa Rp3,4 miliar tanpa SPJ;
  • Dana hibah KONI Malut sebesar Rp12 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban;
  • Belanja barang dan jasa di Dinas Pariwisata Rp1,1 miliar tanpa SPJ lengkap;
  • Dana hibah di Biro Kesra Setda Malut Rp1,2 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban.

Menurut FORMATIK, rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya pola sistematis penyalahgunaan anggaran negara yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Pembersihan Kanal Rp40,8 Miliar, di Tengah Ketimpangan Prioritas Pembangunan Halmahera Timur

FORMATIK juga menegaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke KPK RI dengan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026, disertai dasar hukum yang kuat, yakni:

  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Kami sudah pegang bukti penerimaan laporan dari KPK. Artinya, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda. Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2006, temuan BPK adalah pintu masuk penyidikan. Jika KPK lamban, publik berhak mempertanyakan keseriusannya,” lanjut Alfian.

FORMATIK secara terbuka menuntut KPK RI untuk segera menetapkan Saifuddin Djuba, Tahmid Wahab, dan Asrul Gailean sebagai tersangka, karena kuat dugaan telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Sebagai bentuk komitmen, FORMATIK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar jika tidak ada langkah konkret dari KPK.

“Jika KPK tidak bergerak cepat, kami pastikan gelombang aksi akan meluas. Ini peringatan keras jangan lindungi pelaku korupsi!” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement