Branding Kabar Daerah Nasional
Home » Berita » Kantor Pusat PT HSM Dikepung! Forum Komunikasi Mahasiswa Malut – jakarta Desak Penghentian Aktivitas di Atas Lahan Sengketa

Kantor Pusat PT HSM Dikepung! Forum Komunikasi Mahasiswa Malut – jakarta Desak Penghentian Aktivitas di Atas Lahan Sengketa

JAKARTA-Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta menggugat PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM) atas dugaan penggunaan dan penggusuran lahan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, yang hingga kini dipersoalkan karena belum adanya penyelesaian kewajiban ganti rugi secara penuh. FKMMU-Jakarta menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik administratif antara perusahaan dan masyarakat, melainkan menyangkut perlindungan hak atas tanah, kepastian hukum, keadilan sosial, serta keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun. Tanah, bagi masyarakat, bukan sekadar sebidang lokasi yang dapat ditandai dalam peta operasional perusahaan. Tanah merupakan sumber kehidupan, tempat berkebun, sumber penghasilan, sekaligus ruang ekonomi keluarga yang memiliki nilai sosial dan historis. Karena itu, Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta menegaskan bahwa kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur pertambangan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak-hak masyarakat. “Jangan sampai kepentingan produksi perusahaan justru dibangun di atas persoalan hak masyarakat yang belum diselesaikan. Jalan hauling boleh dibangun untuk kepentingan produksi, tetapi jangan sampai hak masyarakat ditinggalkan di belakang roda alat berat,” demikian sikap Korlap Aimar.

FKMMU-Jakarta juga menyoroti tindakan masyarakat yang sebelumnya melakukan pemalangan akses jalan produksi atau hauling road di wilayah Hutan Sakaulen. Menurut mereka, langkah tersebut harus dilihat dalam konteks tuntutan masyarakat terhadap penyelesaian persoalan lahan, bukan semata-mata sebagai upaya menghambat investasi. Masyarakat, kata korlap, bukan menolak pembangunan, tetapi menuntut agar setiap aktivitas investasi dijalankan dengan menghormati hak kepemilikan dan penguasaan tanah serta memenuhi kewajiban perusahaan terhadap warga terdampak.

PERTANYAKAN LEGALITAS PENGGUNAAN LAHAN DAN KAWASAN HUTAN

Selain persoalan ganti rugi, Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta turut mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan operasional PT HSM, termasuk legalitas aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan kawasan Hutan Sakaulen. FKKMU-Jakarta mendesak pemerintah dan instansi berwenang agar tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sejumlah aspek yang harus diperiksa antara lain status dan fungsi kawasan hutan, kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, dokumen lingkungan, serta kesesuaian aktivitas operasional pertambangan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

FKMMU-JAKARTA GELAR AKSI JILID II, PT HSM DIDESAK BAYAR TUNTAS GANTI RUGI LAHAN MASYARAKAT!

FKKMU-Jakarta menilai transparansi terhadap dokumen dan dasar hukum penggunaan kawasan menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa aktivitas perusahaan berjalan tanpa pengawasan yang memadai. “Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika investasi membutuhkan kemudahan, tetapi justru absen ketika masyarakat membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan transparan, tanpa memandang besarnya kepentingan ekonomi perusahaan,” tegas Korlap Aimar.

TIGA TUNTUTAN UNTUK PT HSM DAN PEMERINTAH

Atas persoalan tersebut, Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak PT Halmahera Sukses Mineral segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi atas lahan masyarakat yang telah digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Kedua, meminta penghentian seluruh aktivitas PT HSM pada lahan yang masih disengketakan sampai terdapat penyelesaian yang disepakati bersama masyarakat.

Aksi Jilid II di KPK, FORMAPAS MALUT Desak Sekda Ternate Rizal Marsaoly Diperiksa

Ketiga, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi berwenang segera melakukan investigasi terhadap kesesuaian kegiatan perusahaan dengan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, status dan fungsi kawasan hutan, serta RKAB.

Koordinator Lapangan (KORLAP), Aimar, menegaskan bahwa persoalan hak masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi. Menurutnya, perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab dengan menyelesaikan persoalan lahan secara terbuka dan adil, sementara pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai hukum.

Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hak masyarakat, penyelesaian ganti rugi, dan kepastian hukum atas penggunaan lahan yang dipersoalkan. Bagi FKMMU-Jakarta, investasi tidak boleh hanya menghadirkan keuntungan bagi perusahaan, sementara masyarakat harus menanggung kerugian atas hilangnya ruang hidup mereka. Pembangunan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan meninggalkan konflik dan ketidakadilan bagi masyarakat lingkar tambang.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement