
JAKARTA -Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui aksi demonstrasi Jilid II, Senin (12/10/2026). Dalam aksi tersebut, Formapas Malut mendesak lembaga antirasuah itu segera mengusut sejumlah dugaan penyimpangan anggaran dan proyek pemerintah di Kota Ternate, Maluku Utara, sekaligus meminta pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Aksi Jilid II ini merupakan bentuk tekanan publik sekaligus tindak lanjut atas berbagai persoalan tata kelola keuangan daerah yang dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal. Formapas Malut menilai sejumlah proyek dan program pemerintah Kota Ternate perlu diperiksa secara serius, terutama yang berkaitan dengan penggunaan APBD dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam orasinya, Formapas Malut menegaskan bahwa KPK tidak boleh menutup mata terhadap berbagai informasi dan dokumen yang telah menjadi perhatian publik. Mereka meminta KPK melakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Salah satu persoalan yang kembali disuarakan adalah pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, pada 2018 dengan nilai pembayaran sekitar Rp2,8 miliar melalui APBD Kota Ternate.
Dalam persoalan tersebut, nama Rizal Marsaoly turut disorot karena saat transaksi berlangsung dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate, sebelum kemudian menduduki jabatan Sekda.
Formapas Malut mempertanyakan dasar hukum transaksi pembelian lahan tersebut, terutama terkait status kepemilikannya. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 191 K/Pdt/2013 yang menurut penelusuran mereka menyatakan tanah dan bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Atas dasar itu, Formapas mendesak KPK menelusuri legalitas transaksi, proses pencairan dan pembayaran anggaran, dokumen kepemilikan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik administrasi, tetapi diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
BANSOS RP1,76 MILIAR HINGGA PROGRAM OM OJEK ANDALAN IKUT DISOROT
Tak hanya persoalan pembelian lahan, Formapas Malut juga menyoroti realisasi anggaran bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.
rganisasi mahasiswa tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Berdasarkan data yang disampaikan Formapas, realisasi anggaran bansos melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mencapai sekitar Rp1,769 miliar.
Formapas meminta KPK tidak sekadar menjadikan laporan tersebut sebagai dokumen administratif, tetapi melakukan pendalaman terhadap mekanisme penyaluran, penerima bantuan, kelengkapan pertanggungjawaban, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan perundang-undangan.
Sorotan berikutnya diarahkan pada program Om Ojek Andalan di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. Formapas meminta KPK mengusut proses perencanaan dan penganggaran program, mekanisme penetapan penerima bantuan, hingga realisasi pelaksanaannya.
Mereka juga meminta KPK mengklarifikasi kedudukan Rizal Marsaoly sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta informasi mengenai perannya sebagai pembina ojek di Kota Ternate.
Menurut Formapas, keterkaitan antara kewenangan dalam proses penganggaran dan peran pembinaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program.
ANGGARAN CSS RP1,6 MILIAR DAN SEJUMLAH PROYEK FISIK DIMINTA DIUSUT
Persoalan lain yang turut dibawa dalam aksi Jilid II adalah anggaran kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Formapas Malut mendesak KPK memeriksa seluruh rangkaian kegiatan tersebut, termasuk perencanaan anggaran, proses pengadaan barang dan jasa, realisasi belanja, serta laporan pertanggungjawaban. Mereka meminta penggunaan anggaran dalam jumlah besar itu dibuka secara transparan agar dapat diketahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, Formapas turut menyoroti proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 yang disebut bernilai Rp1,3 miliar serta renovasi papan nama Taman Asmaul Husna dengan anggaran sekitar Rp1 miliar.
Kedua proyek tersebut diminta untuk ditelusuri berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, hasil fisik di lapangan, proses pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
Formapas menilai KPK perlu melakukan pemeriksaan secara komprehensif agar tidak ada proyek pemerintah yang luput dari pengawasan hukum, terutama apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan hasil pekerjaan.
TUJUH TUNTUTAN FORMAPAS MALUT KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM
Dalam aksi demonstrasi Jilid II tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan tujuh tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Rizal Marsaoly terkait dugaan persoalan korupsi pembelian lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Tahun 2018.
Kedua, meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2023 yang disebut mencapai Rp1,76 miliar.
Ketiga, mendesak KPK membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri penggunaan anggaran City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Keempat, meminta KPK mengusut tuntas proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
Kelima, mendesak KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait proyek renovasi papan nama Taman Asmaul Husna yang disebut menelan anggaran Rp1 miliar dan hingga kini dipersoalkan penyelesaiannya.
Keenam, meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitannya dengan program Om Ojek Andalan.
Ketujuh, mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Ternate yang dinilai belum maksimal dalam menuntaskan sejumlah persoalan dugaan korupsi di wilayah tersebut.
FORMAPAS: KPK JANGAN BIARKAN DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN TANPA KEPASTIAN HUKUM
Formapas Malut menegaskan, aksi demonstrasi tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu maupun pihak tertentu. Seluruh persoalan yang disampaikan merupakan dugaan dan informasi yang harus diuji melalui proses hukum, pemeriksaan dokumen, serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, mereka menilai besarnya anggaran yang dipersoalkan dan banyaknya program pemerintah yang menjadi sorotan merupakan alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius.
Bagi Formapas, penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk terhindar dari pemeriksaan apabila terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Melalui aksi Jilid II ini, Formapas Malut memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan dan mendesak KPK memberikan kepastian atas tindak lanjut informasi yang telah disampaikan.
Mereka juga meminta KPK bekerja secara independen, profesional, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Bagi Formapas Malut, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa, dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Comment