
JAKARTA, 15 Oktober 2026 – Forum Komunikasi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta (FKMMU-Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II untuk menggugat PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM) atas dugaan penggunaan dan penggusuran lahan masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, yang hingga kini masih dipersoalkan karena belum adanya penyelesaian kewajiban ganti rugi secara penuh.
Aksi lanjutan tersebut merupakan bentuk konsistensi FKMMU-Jakarta dalam mengawal persoalan hak-hak masyarakat yang lahannya diduga telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan tanpa penyelesaian kompensasi secara menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, FKMMU-Jakarta menegaskan bahwa persoalan lahan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Sebab, tanah yang dipersoalkan merupakan sumber penghidupan masyarakat, ruang ekonomi keluarga, serta aset yang telah dikelola secara turun-temurun.
Koordinator Lapangan (KORLAP), Aimar, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan kepentingan investasi dan percepatan produksi sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai keuntungan perusahaan dibangun di atas penderitaan masyarakat. Jangan sampai jalan produksi terus dibangun, alat berat terus beroperasi, sementara hak masyarakat atas tanah yang digunakan perusahaan justru tidak mendapatkan penyelesaian. Investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keadilan,” tegas Aimar dalam aksi tersebut.
Menurut FKMMU-Jakarta, aksi Jilid II ini merupakan peringatan terbuka bahwa persoalan lahan masyarakat di wilayah Hutan Sakaulen tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian. Masyarakat bukan menolak pembangunan maupun investasi, tetapi menuntut agar perusahaan menjalankan tanggung jawab dan menghormati hak-hak warga yang terdampak aktivitas pertambangan.
Selain mendesak penyelesaian ganti rugi, FKMMU-Jakarta turut mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan operasional PT HSM, termasuk aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan kawasan Hutan Sakaulen.
FKMMU-Jakarta mendesak pemerintah dan instansi berwenang agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan perusahaan. Pemeriksaan tersebut harus mencakup status dan fungsi kawasan hutan, kesesuaian lokasi kegiatan dengan dokumen perizinan, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, dokumen lingkungan, hingga kesesuaian aktivitas operasional pertambangan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Aimar menilai pemerintah tidak boleh bersikap pasif ketika masyarakat menghadapi persoalan hak atas tanah. Pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara objektif dan transparan, bukan hanya memberikan kemudahan terhadap kepentingan investasi.
“Pemerintah jangan hanya cepat hadir ketika perusahaan membutuhkan kepastian dan kemudahan investasi, tetapi lambat bahkan tidak hadir ketika masyarakat menuntut haknya. Jika seluruh aktivitas perusahaan memang telah sesuai ketentuan, maka buka dan periksa dokumennya secara transparan. Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian hukum,” ujar Aimar.
Dalam aksi unjuk rasa Jilid II tersebut, FKMMU-Jakarta kembali menegaskan tiga tuntutan utama kepada PT HSM dan pemerintah:
- Mendesak PT Halmahera Sukses Mineral segera menyelesaikan seluruh kewajiban ganti rugi atas lahan masyarakat yang telah digunakan untuk kepentingan perusahaan.
- Mendesak penghentian seluruh aktivitas PT HSM pada lahan yang masih disengketakan sampai terdapat penyelesaian dan kesepakatan bersama dengan masyarakat yang berhak.
- Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap kesesuaian kegiatan perusahaan dengan dokumen perizinan, dokumen lingkungan, status dan fungsi kawasan hutan, serta RKAB.
FKMMU-Jakarta menilai ketiga tuntutan tersebut merupakan langkah mendasar untuk memastikan tidak ada hak masyarakat yang dikorbankan demi kepentingan ekspansi dan produksi pertambangan.
Koordinator Lapangan, Aimar, menegaskan bahwa aksi Jilid II bukan sekadar pengulangan demonstrasi, melainkan bentuk tekanan moral dan politik kepada perusahaan serta pemerintah agar segera mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang harus mengalah ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi. Perusahaan harus bertanggung jawab, sementara pemerintah wajib hadir sebagai pelindung hak masyarakat dan penegak ketentuan hukum.
“Jangan ukur keberhasilan investasi hanya dari seberapa besar produksi dan keuntungan perusahaan. Ukur juga dari bagaimana perusahaan memperlakukan masyarakat, menghormati hak atas tanah, serta memenuhi kewajiban terhadap warga yang terdampak. Kami tidak ingin masyarakat kehilangan tanah, kehilangan sumber penghidupan, bahkan kehilangan ruang hidup hanya karena kepentingan investasi,” tegasnya.
FKMMU-Jakarta menyatakan akan terus mengawal persoalan PT HSM hingga terdapat kejelasan mengenai hak masyarakat, penyelesaian seluruh kewajiban ganti rugi, dan kepastian hukum atas penggunaan lahan yang dipersoalkan.


Comment