
JAKARTA-Dugaan pungutan dana retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2025 menyeruak ke tingkat nasional. Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (17/9/2026), untuk mendesak lembaga antirasuah menelusuri dugaan pungutan Rp25 juta dari setiap kepala desa.
Jika angka tersebut benar-benar dipungut dari 249 kepala desa, total dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp6,225 miliar.
Angka inilah yang menjadi salah satu fokus utama FORMAHSEL. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan ada atau tidaknya pungutan, tetapi mengurai siapa yang memerintahkan, siapa yang menghimpun, ke mana uang disetorkan, apa dasar hukumnya, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, dalam aksi tersebut mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, terkait dugaan pungutan tersebut.
“Kami mendesak KPK RI di bawah kepemimpinan Bapak Setyo Budiyanto agar segera memanggil dan memeriksa Muhammad Zaki Abdul Wahab, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga melakukan pemungutan uang kepada seluruh kepala desa se-Halsel masing-masing sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk kegiatan retret di IPDN Jatinangor, Jawa Barat, tahun 2025,” ujar Alfian.
Tidak hanya soal dana retret. FORMAHSEL juga menyoroti dugaan adanya instruksi kepada kepala desa untuk menyusun perubahan APBDes tahun 2025 setelah polemik pungutan mencuat.
Menurut Alfian, para kepala desa diduga diarahkan untuk segera menyusun perubahan APBDes sebelum pencairan gaji pada November–Desember 2025.
Dugaan ini dinilai perlu diperiksa karena dokumen APBDes dan APBDes Perubahan merupakan bagian dari dokumen keuangan desa dalam kerangka pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Karena itu, FORMAHSEL meminta pemeriksa tidak hanya melihat dokumen akhir, tetapi juga menelusuri kronologi perubahan anggaran: kapan disusun, siapa yang menginisiasi, kapan dibahas, siapa yang menyetujui, dan untuk kegiatan apa anggaran tersebut dialokasikan.
“Kalau perubahan APBDes memang dilakukan secara tergesa-gesa, kami meminta Inspektorat memeriksa prosesnya. Apakah benar melalui mekanisme yang ditentukan atau justru ada instruksi dari atas yang kemudian diikuti oleh pemerintah desa,” ujar Alfian.
Selain KPK, FORMAHSEL mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan terhadap pembiayaan kegiatan retret kepala desa di IPDN Jatinangor.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan diminta memeriksa perubahan APBDes tahun 2025 yang diduga dilakukan secara tergesa-gesa.
Pemeriksaan tersebut, menurut mereka, harus mampu menjawab apakah terdapat hubungan antara dugaan pungutan Rp25 juta dengan perubahan APBDes di sejumlah desa.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata soal biaya mengikuti kegiatan retret, tetapi menyangkut mekanisme pengumpulan dana, sumber pembiayaan, legalitas penggunaan anggaran desa, serta pertanggungjawaban keuangannya.
FORMAHSEL menegaskan tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, mereka meminta aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“KPK RI harus segera melakukan pemeriksaan. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindakan koruptif, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Alfian.
Ia menambahkan, aksi di Jakarta bukan akhir dari persoalan tersebut.
FORMAHSEL Jakarta menyatakan akan terus mengawal dugaan pungutan dana retret kepala desa tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai asal-usul dana, total dana yang terkumpul, penggunaannya, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.


Comment